Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Heryanto (37) dan Linjani (39). Salah satu di antaranya ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Lubuk Mumpo pada Jumat (14/3 /2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan kedua pelaku ini merupakan komplotan curanmor yang cukup meresahkan warga Muara Enim. Kasus ini dapat terungkap karena adanya 3 laporan warga yang kehilangan motor dalam bulan Maret ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga laporan yang masuk pada Maret 2025 yakni laporan pada 5 Maret 2025 atas nama pelapor Kharisma Hardiyanti, 14 Maret 2025 atas nama pelapor Aprilia Herawati dan 15 Maret 2025 atas nama pelapor Evi Lestari.
"Dari tiga laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujarnya.
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Kejadian pencurian motor kedua terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan HTI Perumahan Griya Azuri, Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Lalu, ketiga Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.
"Modusnya para pelaku sudah mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan. Mereka merusak kunci stang motor dengan cara menendang, lalu mendorong motor ke tempat yang lebih sepi. Selanjutnya, mereka merusak soket kabel kontak untuk menghidupkan mesin motor," tuturnya.
Menurut Kapolres, ada 12 sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku dan sebagian sepeda motor hasil curian sudah dijual oleh para pelaku.
"Kami melakukan pendekatan dengan pembeli dan mereka bersedia mengembalikan, lokasinya ada di Desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang,"ungkapnya.
Kapolres mengimbau, apabila ada warga yang ingin merasa kendaraannya hilang bisa datang ke Polres Muara Enim membawa STNK atau BPKB, semua gratis.
"Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk kedua ini merupakan residivis," pungkasnya.
(dai/dai)