Marwan Jukir di Palembang Dianiaya Rekannya karena Masalah Lahan

Sumatera Selatan

Marwan Jukir di Palembang Dianiaya Rekannya karena Masalah Lahan

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 19 Mar 2025 10:20 WIB
M Marwan (44) melaporkan rekan sesama jukirnya diduga permasalahan lahan parkir.
M Marwan (44) melaporkan rekan sesama jukirnya diduga permasalahan lahan parkir. (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Juru parkir (jukir) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Muhammad Marwan (44), dianiaya rekannya sesama jukir berinisial AA. Diduga penganiayaan itu terjadi karena adanya salah paham antara keduanya akibat masalah lahan.

Peristiwa ini terjadi di parkiran salah satu ATM, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin (17/3/2025).

"Saya sedang duduk santai di parkiran depan ATM. Tiba-tiba dia (terlapor AA) datang dan menganiaya saya," ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan terlapor AA datang dengan membawa pipa besi. Tiba-tiba, kata dia, mantan rekannya tersebut mengayunkan besi panjang tersebut sehingga melukai badannya.

"Dia tiba-tiba datang hantam saya beberapa kali. Ini dada saya lecet, kaki kiri luka dan bengkak," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Marwan, sempat terjadi kejar-kejaran antara dirinya dan terlapor. Beruntung, dirinya diselamatkan oleh aparat yang melerai.

"Saya sempat dikejar sampai lorong sebelah. Setelah itu dilerai oleh aparat, dia (terlapor) pun kabur," ujarnya.

Dia menjelaskan, terlapor yang rumahnya tak jauh dari TKP tersebut diduga memiliki dendam padanya. Hal itu akibat ada salah paham, AA mengira korban menghasut orang lain untuk mengambil alih lahan tersebut.

"Lahan itu tadinya punya RT, lalu sempat diambil alih sama dia (AA). Tapi tidak pernah dia urus," jelasnya.

"Lahan itu akhirnya diambil alih lagi sama RT. Nah, (diduga) dia mengira saya yang hasut RT (untuk ambil alih)," tambahnya.

Usai kejadian, korban berobat di RS Islam Siti Khadijah Palembang kemudian mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dengan harapan pelaku dapat ditangkap.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Sudah kami terima laporannya dari yang bersangkutan (korban). Saat ini, berkas laporannya telah kami serahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads