Dua bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Satu pelaku merupakan perempuan.
Adapun identitas kedua pelaku yakni Imi Sartika (36), dan Ufi Priadi (25) mereka merupakan warga Kecamatan Semidang Aji, OKU. Mereka ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan Satresnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas mengamankan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki di rumah tersebut. Diduga bandar (narkotika jenis sabu)," katanya Senin (17/3/2025).
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip bening.
"Petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah bungkus rokok dengan berat 2,47 gram. Serta uang Rp 400 ribu," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik keduanya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Oku guna pemeriksaan lebih lanjut.
(csb/csb)