KPK telah menetapkan 6 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Siapa saja namanya?
Dilansir detikNews, dalam OTT yang dilakukan di OKU, KPK membawa 8 orang ke Jakarta. Namun dua orang lainnya dipulangkan usai diperiksa. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK telah menetapkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai tersangka kasus suap dan pemotongan anggaran.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Setyo menyebut secara keseluruhan ada sembilan proyek yang dijadikan bancakan korupsi.
"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan," kata Setyo.
Setyo mengatakan ada sembilan proyek yang kemudian ditawarkan oleh Kadis PUPR OKU Nopriansyah kepada pihak swasta untuk dikerjakan dengan kesepakatan commitment fee 22 persen. Fee itu dibagi 20 persen untuk Anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Berikut sembilan proyek yang jadi lahan korupsi para tersangka dalam kasus ini:
1. Rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar
2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp 2,4 miliar
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp 4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar
8. Peningkatan jalan senilai Rp 4,8 miliar
9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar.
"Ini semua dilakukan NOP dengan PPK," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(dai/dai)