Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial UD (39) ditangkap polisi karena mencuri sekitar 2.000-an buah nanas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksinya di lokasi yang sama.
Pelaku diamankan saat beraksi di kebun nanas milik SR (46), Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih pada Kamis (13/3/2025) sekitar 21.00 WIB.
Setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh ketua RT setempat. Sebab, pelaku nyaris diamuk massa yang geram dengan aksinya sebelum diserahkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda mengatakan saat melakukan aksinya pelaku mengambil buah nanas dengan cara memotongnya menggunakan pisau panjang.
"Lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pikap putih miliknya yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 7 juta," katanya, Jumat (14/3/2025).
Selain pelaku, polisi dan warga juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry pikap warna putih serta sekitar 2.000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(csb/csb)