Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan bakal ada penetapan tersangka dalam kasus kapal tongkang batu bara yang menabrak rumah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebab, insiden ini terjadi akibat kelalaian nakhoda kapal tugboat.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di tepi Sungai Musi, Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Nakhoda (tugboat)nya sudah diperiksa. Ada (kemungkinan jadi tersangka)," ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo mengaku dia telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan gambaran ceritanya. Selain itu, pihaknya juga sudah menyimpulkan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban Sudirman (43).
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya cacat dalam proses manuver kapal tongkang milik PT Bukit Prima Bahari tersebut. Nakhoda tugboat dari tongkang itu dinilai tidak cakap dalam menganalisis situasi dan kondisi arus Sungai Musi.
"Nakhoda yang ada di tugboat ini tidak cakap, tidak melihat situasi dan kondisi alam yang ada," ujarnya.
"Sehingga dengan perkiraan yang kurang maksimal tersebut menjadikan kapal (tongkang) tertawa arus dan menabrak bangunan di sekitarnya," tambahnya.
Harryo mengatakan, dirinya telah menugaskan satuan terkait untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nakhoda kapal tugboat tersebut diduga melakukan tindak pidana Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran.
"Setelah mendapatkan gambaran, saya langsung perintahkan Kasat Polairud dan Wakasat Reskrim (Polrestabes Palembang) untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua rumah dan satu perahu di Palembang, Sumsel dihantam kapal tongkang bermuatan batu bara. Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa, hanya saja, satu rumah hanyut. Saat ini polisi masih melakukan mendalami insiden kecelakaan tersebut.
(csb/csb)