Tega! Suami di Jawa Barat Bakar Istri Sirinya, Pelaku Ngaku Cemburu

Regional

Tega! Suami di Jawa Barat Bakar Istri Sirinya, Pelaku Ngaku Cemburu

Sudedi Rasmadi - detikSumbagsel
Jumat, 14 Mar 2025 15:20 WIB
Ilustrasi kebakaran
Foto: Ilustrasi kebakaran (Getty Images/iStockphoto/Julio Ricco)
Indramayu -

Seorang pria di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berinisial R tega membakar istri sirinya. Setelah diselidiki polisi, pelaku membakar korban karena terbakar api cemburu.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Di rumah itu, R diduga membakar istri sirinya.

Polisi akhirnya membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu. Aksi pelaku terungkap setelah polisi mendapat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dalam rilisnya, Kamis (13/3/2025).

Polisi menyebut hubungan pernikahan secara siri antara pelaku dan korban I (23) terjalin sejak 2019. Namun sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku cemburu melihat korban bersama pria lain. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengecek korban lewat panggilan video.

ADVERTISEMENT

Karena dibakar api cemburu, pelaku kemudian membeli BBM seharga Rp 5 ribu di wilayah Haurgeulis untuk digunakan membakar istri sekaligus pria yang dekat dengan korban.

Setiba di sekitar rumah korban, kata Hillal, pelaku sempat mendengar perbincangan melalui telepon dengan pria lain. Pelaku mulai melancarkan aksinya sesaat setelah korban tertidur di kamarnya.

Aksinya membuat korban terkejut hingga berteriak. Sementara pelaku langsung melarikan diri bahkan meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di lokasi kejadian.

Pelaku mengaku kerap melihat dugaan perselingkuhan istri sirinya dengan pria lain tersebut. Meski beberapa kali ketahuan, korban selalu menolak untuk berpisah hingga akhirnya pelaku diduga nekat merencanakan dan membakar korban.

"Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun," ujar Kasatreskrim Polres Indramayu.

Pelaku pun dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, saat ini korban masih menjalani penanganan medis di ruang ICU rumah sakit.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads