Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Seorang pria di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat membakar istri sirinya. Hal itu lantaran cemburu karena istri yang sering menelepon pria lain.
Peristiwa sadis itu terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Di rumah itu, R diduga membakar istri sirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum 24 jam, polisi akhirnya membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu. Aksi pelaku terungkap setelah polisi mendapat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dalam rilisnya, Kamis (13/3/2025).
Hubungan pernikahan secara siri antara pelaku dan korban I (23) terjalin sejak 2019. Namun sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku cemburu melihat korban bersama pria lain.
Cemburu membutakan mata pelaku. Sesaat sebelum kejadian, pelaku sempat mengecek korban lewat panggilan video.
Api cemburu yang sudah membara pun lantas membuat pelaku nekat. Ia pun membeli BBM seharga Rp5 ribu di wilayah Haurgeulis untuk digunakan membakar istri sekaligus pria yang dekat dengan korban.
Sesampainya di sekitar rumah korban, pelaku sempat mendengar perbincangan melalui telepon dengan pria lain. Pelaku mulai melancarkan aksinya sesaat setelah korban tertidur di kamarnya.
Aksinya membuat korban terkejut hingga berteriak. Sementara pelaku langsung melarikan diri bahkan meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di lokasi kejadian.
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap melihat dugaan perselingkuhan istri sirinya dengan pria lain tersebut. Kendati sering terpergok, korban selalu menolak untuk berpisah hingga akhirnya pelaku diduga nekat merencanakan dan membakar korban.
"Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun," ujar Kasatreskrim Polres Indramayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, saat ini korban masih menjalani penanganan medis di ruang ICU rumah sakit. "Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.
(orb/orb)