Motif 2 Karyawan Cucian Mobil Habisi Nyawa Bosnya Dipicu Sakit Hati

Sumatera Selatan

Motif 2 Karyawan Cucian Mobil Habisi Nyawa Bosnya Dipicu Sakit Hati

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 13 Mar 2025 10:43 WIB
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo saat pers rilis ungkap kasus pembunuhan pemilik cucian mobil Diamond
Foto: Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo saat pers rilis ungkap kasus pembunuhan pemilik cucian mobil Diamond (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Dua pelaku pembunuhan pemilik cucian mobil Diamond bernama David (31) di Prabumulih berhasil ditangkap polisi saat hendak kabur ke Provinsi Bengkulu. Polisi pun berhasil mengungkap motif keduanya nekat menghabisi nyawa korban.

Kedua pelaku berinisial BR (16) dan RZ (15) yang merupakan karyawan tempat cucian mobil milik korban. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba), saat berusaha kabur menuju Bengkulu pada Rabu (12/3/2025) siang.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku hendak menuju ke Bengkulu ke tempat temannya," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo saat pers rilis di Mapolres Prabumulih Rabu (12/3/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan motif dari kedua karyawan tersebut nekat menghabisi nyawa bosnya karena sakit hati dengan korban. Pelaku juga sering diancam oleh korban.

"Pelaku merasa sakit hati karena sering disakiti baik secara verbal. ⁠Pelaku sakit hati karena sering diancam oleh korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP yakni sebilah cutter hijau yang patah dan bercak darah, linggis sepanjang 72 cm dengan ujung berlumuran darah serta satu unit kamera CCTV.

Akibat perbuatannya, kata Endro, kedua pelaku terancam disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 364 Ayat 4 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun. Namun, karena kedua tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti mekanisme peradilan anak.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads