Jadi Korban KDRT-Intimidasi, Bhayangkari Laporkan Suami dan Mertua ke Propam

Sumatera Selatan

Jadi Korban KDRT-Intimidasi, Bhayangkari Laporkan Suami dan Mertua ke Propam

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 10 Mar 2025 19:40 WIB
Korban menunjukkan bukti perselingkuhan suaminya Brigadir AW dengan seorang perempuan
Korban menunjukkan bukti perselingkuhan suaminya Brigadir AW dengan seorang perempuan (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Bhayangkari di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MA (29), melaporkan suaminya Brigadir AW ke Propam Polda Sumsel atas dugaan kasus KDRT. Selain itu, dia juga melaporkan mertuanya AKP S ke propam atas dugaan intervensi kasus yang dilaporkannya.

MA melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumsel atas dugaan KDRT hingga menyebabkan luka robek di bagian matanya, pada Jumat (7/3/2025) siang.

Korban MA mengatakan suaminya bertugas di Satlantas Polrestabes Palembang, dan sudah 11 bulan diterlantarkan serta diduga ia dianiaya berulang kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, saya masih berstatus istri sahnya AW. Langkah ini saya ambil karena saya sudah ditelantarkan kurang lebih 11 bulan tanpa nafkah lahir dan batin bahkan mengalami kekerasan fisik dan diperparahnya lagi saya diselingkuhi olehnya," katanya, Senin (10/3/2025).

MA kemudian melaporkan mertuanya berpangkat AKP ke Polda Sumsel, pada Senin, atas dugaan intervensi terhadap perkara KDRT yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Jangan intimidasi saya, saya meminta agar segera ditindaklanjutkan laporan KDRT saya, karena suami saya juga selingkuh, saya memohon untuk segera ditangani kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Miftahul Huda mengatakan laporan kliennya atas kasus dugaan KDRT yang mana terlapornya Brigadir AW sudah diterima Bidpropam Polda Sumsel.

"Ya kami berharap Divisi Propam Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi kekerasan yang dialami oleh ibu-ibu Bhayangkari lainnya," ujarnya.

Namun, kata dia, di dalam penyelidikan perkara tersebut, diduga ada intervensi yang dilakukan oleh mertua kliennya terhadap penyidik sehingga menghambat proses perkara tersebut.

"Iya kami adukan juga ke propam terkait intervensi ini kepada pihak anggota yang sebetulnya tidak ada hubungannya dengan perkara (KDRT), karena ada dugaan keberpihakan juga, kami menduga kuat hal tersebut merupakan kendala dalam penyelidikan. Diduga kuat terlalu jauh intervensi sehingga proses perkara tersebut mengalami hambatan," katanya.

Namun, kata dia, informasi yang mereka dapat untuk kasus KDRT yang dilaporkan kliennya sudah naik sidik.

Dia menjelaskan dugaan intervensi yang dilakukan yakni selalu mendampingi terlapor saat gelar perkara di Polrestabes, serta pihaknya memiliki bukti bahwa mertua kliennya juga menemui penyidik.

"Penyidiknya berkomitmen bekerja secara profesional, meski ada dugaan lobi-lobi dan pertemuan antara terlapor maupun keluarganya, karena ayah terlapor ini juga oknum perwira polisi yang kami duga kuat, dia terkait campur tangan dan dugaan intervensi, diduga hal tersebut yang membuat proses penyelidikan perkara ini terhambat," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads