Polda Jambi menangkap pengedar narkoba berinisial D (41) warga Batanghari, Jambi. Pelaku mengaku menjadi pengedar setelah mengenal bandar narkoba saat di penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa pelaku diamankan ketika di rumahnya yang berada di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba berbagai jenis, mulai dari 872 gram sabu, 56 gram ganja, dan 40 gram pecahan esktasi.
"Saat diamankan, kami temukan sejumlah barang bukti ini," kata Ernesto, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ernesto menyebut bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan. Tersangka, kata dia, mengaku mengenal bandar narkoba berinisial J saat masih di lapas. Sehingga, ketika bebas, dia bekerja menjadi pengedar narkoba.
"Di dalam dia ketemu pelaku narkoba berinisial J. Kami sedang telusuri apakah dia (J) sudah keluar dari lapas atau masih," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Ernesto, bahwa pelaku sudah dua kali mengedarkan narkoba dengan jumlah besar. Pelaku berperan menjemput hingga meletakkan narkoba dengan sistem buang lempar atau ranjau.
"Pada tahun 2024, dia ini pernah mengedarkan 10 kilogram pada Februari, ada 10 kilogram lagi yang diedarkan dan ini sisanya hampir 1 kilogram," terangnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengasumsikan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Lalu, menyelamatkan keuangan dari pecandu narkoba senilai Rp 1 miliar dari penghitungan ekonomis.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun.
(csb/csb)