Komplotan Pencuri Buah Sawit Bersenpi di Babel Diringkus

Bangka Belitung

Komplotan Pencuri Buah Sawit Bersenpi di Babel Diringkus

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 11 Mar 2025 09:30 WIB
Empat pencuri sawit bersenpi di Bangka Tengah saat diamankan polisi
Empat pencuri sawit bersenpi di Bangka Tengah saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Bangka Tengah)
Bangka Tengah -

Komplotan pencuri buah kelapa sawit bersenjata api (senpi) di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diringkus polisi. Petugas menyita barang bukti 1,2 ton TBS kelapa sawit dan senpi.

Komplotan ini berjumlah empat orang dan telah ditetapkan tersangka. Namanya, Heri Prayoga alias Yanto, dan Suhelmiansyah alias Paicong. Kemudian pria berinisial HR dan EL.

"Keempat pelaku pencurian TBS kelapa sawit tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan residivis," kata Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya menjelaskan komplotan ini melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di area PT Sinar Mas. Kata dia, kasus ini diungkap oleh jajarannya Polsek Sungaiselan.

"TKP pencurian di Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan. Menurut pengakuan dari tersangka, pencurian ini terjadi lebih dari dua kali," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan tersangka, lanjut Aditya, pihaknya mengamankan barang bukti 1.250 kilogram atau 1,2 ton TBS sawit. Termasuk satu pucuk senjata api dari tersangka Yanto, berikut amunisinya.

"Kita juga amankan senjata api rakitan jenis revolver dengan 16 butir amunisi tajam kaliber 38. Senpi diamankan dari tangan tersangka Heri Prayoga alias Yanto," ungkapnya.

Senpi rakitan tersebut selalu ditenteng ketika melakukan pencurian sawit. Kepada polisi, Yanto mengaku senpi itu adalah milik rekannya.

"Pengakuan tersangka senpi merupakan titipan rekannya dari Lampung yang sekarang sudah meninggal dunia. Kita masih dalami (asal usul senpi), karena Yanto dan Paicong adalah residivis curas dan curat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keempatnya di sel tahanan Mapolres Bangka Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Satu tersangka yakni Heri Prayoga alias Yanto dijerat juga dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya, Mobil pikap, dua sepeda motor, egrek sawit, besi loading.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads