Rumah Makan di Palembang Dibobol Maling hingga Motor Raib

Sumatera Selatan

Rumah Makan di Palembang Dibobol Maling hingga Motor Raib

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Minggu, 09 Mar 2025 10:30 WIB
Suwadi melapor polisi usai rumah makan tempatnya bekerja dibobol OTK-motor operasional hilang.
Suwadi melapor polisi usai rumah makan tempatnya bekerja dibobol OTK-motor operasional hilang. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Rumah makan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dibobol oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, satu sepeda motor operasional raib.

Peristiwa pembobolam itu terjadi di rumah makan tempatnya bekerja Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Jumat (7/3/2025) pagi.

"Saya melaporkan pembobolan warung (rumah makan). Yang hilang 1 motor (operasional)," ungkap Suwadi, Sabtu (8/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwadi menjelaskan, awalnya ia bersiap-siap dan pergi untuk berbelanja ke pasar saat azan subuh berkumandang sekitar pukul 05.00 WIB. Menurutnya, sepeda motor operasional milik Sunarti pemilik rumah makan bernopol BG-5925-AAN itu masih ada.

"Sewaktu saya pulang sekitar pukul 06.00 WIB, itu belum langsung sadar tapi sudah tahu motor tidak ada. Saya pikir, ada pegawai yang pakai motornya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Suwadi kemudian masuk ke tempat tinggalnya beserta pegawai lain dan mulai merapikan hasil belanjaannya. Setelah memanaskan kompor untuk mulai berjualan, pria asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut pun masuk ke kamar.

"Saya lihat, ternyata dua pegawai lain masih lengkap di kamar. Di situ saya baru sadar kalau motor (operasional) kami sudah hilang," katanya.

Dia mengaku tidak ada jejak yang ditinggalkan oleh pencuri selain rolling door yang telah terbuka. Itu pun dia ketahui dari warga yang tak sengaja melihat. Menurut dia, kerugian yang dialami pihaknya sekitar Rp 10 juta.

"Tidak ada yang melihat, warga masih tidur semua sepertinya. CCTV juga tidak ada. Kunci rolling door hanya dikaitkan dari dalam, sepertinya dicongkel (OTK tersebut)," katanya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan tersebut. Kasus tersebut, kata dia, termasuk dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).

"Sudah diterima laporan curat dari korban. Saat ini, berkasnya sudah diserahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads