Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AS (14) menjadi korban pemerkosaan dilakukan sembilan pria. Aksi itu terjadi setelah korban diajak pesta minuman keras (miras) oleh para pelaku.
Adapun sembilan pelaku yang memerkosa korban yakni berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan para pelaku terjadi di Kecamatan Batukliang, Sabtu (4/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnum mengatakan pemerkosaan berawal saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MN pada Desember 2024.
Kemudian, AS, diajak bertemu oleh MN pada acara pasar malam di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Namun, MN juga mengajak AP dan PM saat menjemput AS di pasar malam itu.
"Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah (Kecamatan) Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi. Karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu-lalang," katanya Jumat (7/3/2025).
Para pelaku lantas membawa AS ke rumah MA setelah situasi sepi. Ternyata, di sana sudah menunggu sejumlah pelaku lain. "Nah, pelaku J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH ternyata sudah menunggu di sana," ungkap Luk Luk.
Sesampainya di lokasi, AS masuk ke dalam rumah MA. Pelaku J kemudian berinisiatif membeli tuak dan brem sebanyak empat botol. AS kemudian dicekoki minum tersebut sampai mabuk.
"Usai korban mabuk, di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran," jelasnya.
AS kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh MN dan PM setelah diperkosa para pelaku. Setelah kejadian yang dialaminya, korban pun menceritakannya kepada orang tuanya.
Orang tua AS yang tak terima anaknya telah menjadi korban pemerkosaan lantas melapor ke polisi hingga para pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun," katanya.
Sembilan pemerkosa siswi SMP itu kini telah menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(csb/csb)