Anggota DPRD Batanghari berinisial I diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Dia dijemput paksa polisi dan saat ini dalam pemeriksaan.
Informasi yang berhasil dihimpun, anggota DPRD Batanghari itu diamankan, pada Kamis (6/3/2025) siang, karena diduga terlibat kasus penipuan bisnis sawit dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti membenarkan soal anggota DPRD Batanghari diamankan itu. Namun, dia menyangkal bahwa diamankannya anggota dewan adalah penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar. Surat perintah membawa," kata Manang, Kamis (6/3/2025).
Dia menyebut bahwa anggota DPRD itu dibawa dalam status saksi terlapor. Sebelumnya, anggota dewan itu sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir. Sehingga, penyidik melakukan jemput paksa terhadap anggota DPRD itu.
"Dibawa sebagai status saksi terlapor, sudah dua kali dipanggil (tidak hadir)," ujarnya.
Manang menerangkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan itu. Dia masih enggan merinci soal kasus tersebut.
"Saat ini lagi diperiksa oleh penyidik, nanti kami informasikan kembali perkembangannya," ujarnya.
Sampai saat ini, anggota DPRD Batanghari itu masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
(dai/dai)