Sopir travel Kerinci-Jambi Hengian Andresuan alias Andre (35) yang mencabuli penumpang wanita di bawah umur berinisial D (13) sudah ditangkap polisi. Ternyata, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan memberikan air mineral kepada korban.
Aksi pencabulan itu terjadi di kosan Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (25/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
Diresktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku ditangkap saat beristirahat di salah satu loket travel di Jalan Arif Rahman Hakim, pada Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir travel," kata Manang, Minggu (2/3/2025).
Manang mengatakan kejadian berawal saat pelaku mengantar korban yang hendak masuk pesantren dari Kerinci menuju Kota Jambi. Dalam perjalanan, korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur.
"Korban sesampai di Jambi terbangun dan diajak untuk beristirahat di kos-kosan yang menjadi tempat kejadian," katanya.
Di kosan itu, pelaku melancarkan aksinya. Menurut pengakuan korban, pelaku meraba bagian sensitifnya hingga menyetubuhinya di kosan tersebut.
"Pengakuan korban kayak mengantuk (setelah minum air mineral dari korban)," ungkap Manang.
Lebih lanjut, Manang mengatakan terkait barang bukti air mineral, pihaknya sudah tidak menemukan dari pelaku maupun korban. Sehingga, pihaknya tak dapat mengecek apakah ada kandungan obat-obatan di dalam air mineral yang diberi oleh korban.
"Sudah tidak ada airnya, sehingga tidak bisa dicek," terangnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang- Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi. Pelaku Andre merupakan warga Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi.
(csb/csb)