Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 inisial RM jadi tersangka korupsi penerbitan izin usaha. Lantas bagaimana modus RM dalam menjalankan aksinya?
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Sumsel tidak hanya menetapkan RM sebagai tersangka. Namun, ada empat pelaku lainnya yang terlibat yakni Direktur PT DAM 2010 berinisial ES, Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Seketaris BPMPTP Musi Rawas 2008 AM, dan Mantan Kades Mulyoharjo, BA.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni bersama-sama dalam melakukan penerbitan izin dan penguasaan lahan milik negara dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lima tersangka ini bersama-sama melakukan penerbitan izin dan menguasai lahan milik negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 Hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya, kepada detikSumbagsel, Selasa ( 4/3/2025).
"5.974,90 hektare lahan yang dikuasi para tersangka itu merupakan tanah negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," sambungnya.
Kata Vanny, dari lima tersangka empat sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Selasa. Sementara, satu tersangka lagi tidak hadir dan masih diburu penyidik.
"Ya, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang namun satu orang insial BA tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sudah tiga kali dipanggil, dan masih diburu penyidik kita," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Vanny, pihaknya melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 hektare itu, lalu dokumen terkait dan uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(csb/csb)