BNNP Jambi Amankan Sabu 25 Kg Asal Medan, Disimpan di Mobil Rental

Jambi

BNNP Jambi Amankan Sabu 25 Kg Asal Medan, Disimpan di Mobil Rental

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 04 Mar 2025 13:40 WIB
Dua kurir sabu diamankan BNNP Jambi
Foto: Dua kurir sabu diamankan BNNP Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan dua pelaku peredaran sabu sebanyak 25 kilogram. Sabu itu berasal dari jaringan Medan yang disimpan di dalam bodi mobil untuk mengelabui petugas.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan sabu itu ditemukan petugas saat menggeledah mobil Fortuner putih nopol BK-1899-GMK yang dikendarai tersangka Pandu Rahman Wiguna (41). Ia dicegat petugas saat membawa sabu tersebut di wilayah Handil Jaya, Kota Jambi, pada Senin (24/2/2025).

"Saat digeledah bersama dengan tersangka Pandu, petugas menemukan 25 kilogram sabu yang disimpan di book trip pintu mobil. Di pintu depan kiri ditemukan 3 bungkus, di pintu kanan (belakang) 12 bungkus, dan 10 bungkusnya di sebelah kiri. Mobilnya ini mobil rental," kata Wisnu, Selasa (4/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu menyebut bahwa barang bukti sabu itu memang rencana akan dikirim ke Jambi. Sabu itu merupakan jaringan yang berasal dari Medan.

"Penerimanya ini memang di Jambi dan saat ini masih kami selidiki," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mengamankan tersangka Pandu, petugas mengembangkan pelaku lain. Petugas mengejar Ade Irfan Siagian (24) yang pengakuan tersangka Pandu saat itu berada di Hotel Victory.

Namun, setelah saat dicek ke hotel, pelaku Ade sudah melarikan diri. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka Ade di wilayah Sekernan saat berada di dalam bus dan akan kabur kembali ke Medan.

"Tim kami masih di lapangan untuk melakukan pengembangan dari kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara untuk mengetahui bandarnya dan lain-lain," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wisnu, kedua tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap bungkus sabu yang diantar. Para tersangka juga sudah beberapa kali mengirim narkoba ke wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan sekitarnya.

"Jaringan mereka ini (modus) spesifiknya khusus untuk menyewa mobil rental," ungkapnya.

Para tersangka telah ditahan di Rutan BNNP Jambi. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




(dai/dai)


Hide Ads