Sopir truk salah satu perusahaan di Kabupetan PALI, Sumatera Selatan, berinisial SA (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menggelapkan BBM perusahaan jenis solar hingga perusahaan mengalami kerugian puluhan juta.
Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di depan sebuah warung Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 13.41 WIB.
"Begitu menerima laporan kami langsung mengerahkan personel ke lokasi kejadian. Pelaku diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,"ujarnya, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, kata dia, pelaku yang bekerja sebagai sopir truk ini sedang menyedot BBM dari tangki truk dump Quester DT 204 milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya hampir setiap hari selama dua bulan terkahir. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua jeriken berisi solar serta satu unit mobil dump truk yang digunakan tersangka dalam operasionalnya.
"Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp10.270.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, AS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kata Arzuan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli untuk mencegah kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.
"Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha dan masyarakat bahwa pengawasan internal perusahaan harus diperketat. Kepolisian berharap agar setiap tindakan yang mencurigakan dapat segera dilaporkan guna mencegah kerugian yang lebih besar," ujarnya.
(csb/csb)