Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu. Dua orang pelaku diamankan petugas.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan pengungkapan itu dilakukan di wilayah Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi, pada Selasa (24/2/2015). Petugas mengamankan dua tersangka yakni, Pandu Rahman Wiguna, dan Ade Irfan Siagian.
"Dua orang diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu berbungkus teh Cina dengan berat bruto 25 kilogram," kata Wisnu, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Handil Jaya. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Jambi bergerak ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BK 1899 GMK yang dikendarai Pandu Rahman. Petugas mencurigai bahwa mobil itu digunakan sebagai sarana transportasi narkotika sehingga dilakukan penggeledahan.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan satu unit mobil dan ditemukan 25 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu," sambungnya.
Saat diinterogasi, Pandu Rahman mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama Ade Irfan Siagian yang saat itu berada di Hotel Victory. Tim segera bergerak ke hotel tersebut, namun tidak menemukan Ade di lokasi.
Melalui upaya pelacakan, tim mengetahui bahwa Ade telah meninggalkan hotel dan menuju Sekernan, Muaro Jambi. Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.
Di sana, petugas mendapati Ade menumpang bus ALS menuju Medan. Tim langsung melakukan penghentian paksa dan berhasil mengamankan tersangka.
"Tim kemudian mengamankan Ade dan membawa ke kantor BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit modem merek Prolink warna hitam serta dua ponsel Android. Kedua tersangka kini telah ditahan di BNNP Jambi.
(csb/csb)