Tiga pengedar narkoba di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) digulung polisi. Ketiga pelaku ditangkap di kontrakannya masing-masing bersama barang bukti narkoba hingga uang.
"Kami menangkap 3 orang pelaku saat penggerebekan di kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Selasa, (25/02/2025) sekitar jam 14.30 WIB," kata Kapolsek Bayung Lincir Iptu M Wahyudi, Sabtu (1/3/2025).
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan ketiga pelaku. Yakni Yadi alias Pandir (41) warga Bayung Lincir, Feriyadi (52) warga bayung Lincir, dan Sofian (41) warga Sungai Lilin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga berhasil menyita beragam barang bukti terkait peredaran narkoba dari lokasi penggerebekan. Yadi ditangkap di kontrakan nomor 2 dengan barang bukti 2 paket sabu miliknya, Feriyadi di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 paket sabu, dan Sofian dengan barang bukti 25 paket sabu di kontrakan nomor 4.
"Barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram, 16 paket sabu dengan berat bruto 3,4 gram, 25 paket sabu dengan berat bruto gram" ujar Wahyudi.
Selain itu, barang bukti dari ketiganya berupa satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 1.935.000, satu unit handphone, satu buah sekop plastik,satu buah dompet emas warna kuning, uang tunai Rp 250.000, satu helai celana pendek warna coklat, satu buah plastik klip bening,2 buah sekop plastik, satu buah dompet emas warna hijau turut disita.
Wahyudi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Lokasi kontrakan penangkapan ketiga pelaku tersebut, sering dijadikan safe house untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.
"Kanit res kita Iptu Agus Kurniawan bersama personil langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dititik yang diinformasikan masyarakat ke kita. Saat ini para pelaku sudah kita limpahkan ke sat res narkoba untuk tindak lanjut pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(des/des)