Polsek Talang Ubi menggelar razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Operasi yang dilaksanakan pada Jumat (28/2/2025) malam tersebut berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras sebagai barang bukti.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 8 botol anggur merah, lalu 9 botol minuman keras. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal," ujar Khairu Nasrudin, Sabtu (1/03/2025).
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, mengatakan operasi ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif. Robi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lingkungan mereka.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menindaklanjuti dan memberantas praktik-praktik yang meresahkan ini," tegas Robi
Operasi ini sejalan dengan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan minuman keras tanpa izin.
"Kami berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi dan peredaran minuman keras ilegal dapat meningkat,sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan harmonis," pungkasnya.
(dai/dai)