Pria asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial MR (25) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira). Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Muara Enim ini ditangkap di jalan umum Simpang Jungai, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek RKT Ipda Krisnanda mengatakan pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat gelisah saat didekati petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan satu pucuk senpira jenis pistol. Serta ditemukan juga satu butir amunisi dengan kaliber 38 mm di kantong celana pelaku.
"Iya ditemukan satu pucuk senpira dan satu butir amuni 38 mm. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan senjata tersebut tanpa izin yang sah," katanya Jumat (28/2/2025).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek RKT.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat," ujarnya.
(csb/csb)