Seorang pengasuh bayi (baby sitter) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) diperkosa oleh majikannya. Kasus pemerkosaan terhadap remaja masih berusia 17 tahun itu dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
Dilansir detikSulsel, pelaku berinisial RH (37) sudah menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (21/2/2025). Sementara aksi pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Campalagian, Selasa (21/1).
"Korban ART, kerja sebagai pengasuh anak pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diperkosa usai diancam akan dibunuh oleh pelaku.
"Keterangan korban, dia sedang tidur di dapur, dibangunkan oleh pelaku. Dilakukan secara paksa karena diancam akan dibunuh," ujar Mulyono.
Mulyono menjelaskan kasus ini terungkap setelah tetangga korban bertemu dan melihat isi pesan elektronik korban di handphone. Pesan singkat tersebut berisi permintaan pertanggungjawaban korban kepada pelaku.
"Saat korban bersama dengan tetangganya, dia (tetangga korban) melihat di handphone korban ada chat yang dikirim ke pelaku isinya meminta pertanggungjawaban," tuturnya.
Kamudian, kata Mulyono, tetangga korban pun meminta korban untuk pulang kampung sementara waktu. Akhirnya, tetangga korban melapor ke istri pelaku soal adanya hubungan terlarang dengan korban dan pelaku.
"Setelah korban pulang, maka saksi menyampaikan kepada istri pelaku jika suaminya telah berselingkuh. Istri pelaku langsung menghubungi keluarga korban. Setelah korban mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke polisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya datang ke polres. Menurut pelaku, dia menaruh hati kepada korban, tapi belum bisa dipastikan apa ada hubungan atau tidak," jelas Mulyono.
(dai/dai)