Gadis ABG yang masih berusia 17 tahun diperkosa majikannya inisial RH (37) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku kini ditangkap setelah keluarga dari asisten rumah tangga (ART) itu melapor ke polisi.
"Korban ART, kerja sebagai pengasuh anak pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Campalagian, Selasa (21/1). Korban diperkosa usai diancam akan dibunuh oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan korban, dia sedang tidur di dapur, dibangunkan oleh pelaku. Dilakukan secara paksa karena diancam akan dibunuh," ujar Mulyono.
Kasus ini terungkap setelah tetangga korban bertemu dan melihat isi pesan elektronik korban di handphone. Pesan singkat tersebut berisi permintaan pertanggungjawaban korban kepada pelaku.
"Saat korban bersama dengan tetangganya, dia (tetangga korban) melihat di handphone korban ada chat yang dikirim ke pelaku isinya meminta pertanggungjawaban," tuturnya.
Tetangga korban pun meminta korban untuk pulang kampung sementara waktu. Belakangan, tetangga korban melapor ke istri pelaku soal adanya hubungan terlarang dengan korban dan pelaku.
"Setelah korban pulang, maka saksi menyampaikan kepada istri pelaku jika suaminya telah berselingkuh," tutur Mulyono.
Istri pelaku lalu menghubungi keluarga korban. Setelah itu keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi pada Rabu (12/2).
"Istri pelaku langsung menghubungi keluarga korban. Setelah korban mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke polisi," ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi usai menyerahkan diri ke Polres Polman, Jumat (21/2). Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya datang ke polres. Menurut pelaku, dia menaruh hati kepada korban, tapi belum bisa dipastikan apa ada hubungan atau tidak," jelas Mulyono.
(sar/asm)