Penumpang siswi SMA di Bandar Lampung, berinisial RA (15), menjadi korban pencabulan oleh sopir taksi online bernama Rigo Susanto. Modus pelaku yakni dengan mengimingi korban uang Rp 1 juta dan membelikannya iPhone 13.
Namun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, keluarga korban pun melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Rigo Susanto ditangkap di kediamannya Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (24/2/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku dalam melakukan aksinya mengiming korbannya akan memberikan uang dan iPhone. Namun, apa yang dijanjikan itu tidak diberikan hingga korban melapor dan ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) mengiming-imingi akan dibelikan iPhone 13," katanya, Selasa (25/2/2025).
Kronologi kejadian
Alfert menceritakan, kejadian yang dialami korban berawal saat RA memesan taksi online dengan tujuan ke mal, dan pelaku yang mengantarnya.
Di tengah perjalanan, sambungnya, pelaku meminta korban untuk pindah duduk di depan hingga RS melakukan aksi bejatnya dengan iming akan memberikan uang Rp 1 juta.
"Awalnya ini RS (Rigo Susanto) mendapatkan orderan dari korban untuk dihantarkan ke salah satu mal di wilayah Kedaton. Korban sempat duduk di kursi belakang, kemudian diminta pindah ke depan oleh pelaku," katanya, Selasa (25/2/2025).
"Saat pindah ke depan, pelaku mulai menggoda korban dengan mengiming-imingi akan diberikan uang Rp 1 juta jika diizinkan untuk dipegang area sensitifnya," lanjut Alfret.
Namun, tiba di mal tersebut, Rigo Susanto tidak memberikan uang yang dijanjikan malah meminta nomor handphone korban dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
"Kemudian berlanjut di WhatsApp, pelaku ini melakukan panggilan video call dan meminta korban untuk membuka semua pakaiannya dengan mengiming-imingi akan dibelikan iPhone 13. Setelah korban mau, RG merekam korban yang tidak mengenakkan pakaian," ungkapnya.
Lantaran merasa ditipu, korban akhirnya menceritakan perbuatan tersebut ke keluarga hingga akhirnya Rogi berhasil ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
(csb/csb)