Sabu 24,8 kilogram yang disimpan pria asal Jawa Timur, berinsial MS (39), dalam ban serep ternyata diambil dari Aceh. Barang haram itu hendak diedarkan di wilayah jawa.
Dalam kasus ini, polisi sudah ditetapkannya sebagai tersangka. Adapun peran MS dalam pengungkapan ini dikatakan sebagai bandar.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ini, MS yang merupakan warga Jawa Timur ini merupakan bandar. Jadi dia sendiri yang mengambil barang tersebut dari Aceh," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu ini, kata Irfan, akan diedarkan tersangka ke wilayah jawa. Dia juga menyampaikan, sabu ini berasal dari Malaysia.
"Untuk pasarnya, dia (pelaku) edarkan di jawa. Jika melihat kemasannya, ini barang dari luar negeri, biasanya dari Malaysia," kata Irfan.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang merupakan rekan kerja MS.
"Ada satu pelaku lainnya yang masih kami kejar, identitasnya sudah diketahui. Dia ini rekan MS dalam proses penyelundupan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 24,8 kilogram sabu dan satu pelaku diamankan.
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) lalu. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyeludupan tersebut.
Dari video yang diterima detikSumbagsel, sabu-sabu dengan kemasan teh cina ini diselundupkan oleh pelaku berinisial MS 39) warga Jawa Timur didalam ban serep.
(csb/csb)