Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir Segera Disidang

Sumatera Selatan

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir Segera Disidang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 20:20 WIB
Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas Kadis OI ke Pengadilan Tipikor PN Palembang
Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas Kadis OI ke Pengadilan Tipikor PN Palembang (Foto: Istimewa/dok istimewa)
Ogan Ilir -

Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin,Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah lengkap dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir, ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. Saat ini tinggal menunggu persidangan.

Berkas kedua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Juni Eddy dan pelaksana kegiatan Dirut CV musi Persada Lestari Ali Irwan.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp894 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyerahkan berkas fisik kedua tersangka yang sebelumnya kami sudah melimpahkan berkas perkara melalui sistem e-Berpadu," kata Kasubsi Penyidikan Kejari Ogan Ilir Hizbul Wathon," Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, saat ini tim JPU Kejari Ogan Ilir bidang tindak pidana khusus menunggu penetapan jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap masing-masing tersangka. Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum, terutama saat persidangan nanti.

ADVERTISEMENT

Modus yang dilakukan para tersangka pada perkara ini terkait pengerjaan proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin oleh Dinas PUPR Ogan Ilir pada tahun 2019.

Untuk anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp 2 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan RAB di bawah kepemimpinan tersangka Juni Eddy yang saat itu sebagai Kadis PUPR.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara yang hampir mencapai separuh dari nilai anggaran proyek tersebut. Hasil penghitungan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp894 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(csb/csb)


Hide Ads