Pencuri Mesin Molen di Muara Enim yang Buron 2 Tahun Ditangkap

Sumatera Selatan

Pencuri Mesin Molen di Muara Enim yang Buron 2 Tahun Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 21 Feb 2025 20:00 WIB
Pelaku pencurian mesin molen di Muara Enim ditangkap polisi
Pelaku pencurian mesin molen di Muara Enim ditangkap polisi (Foto: istimewa/Dok Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Pencuri mesin molen di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial MS (40) yang buron selama dua tahun, akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.

MS ditangkap di sebuah kafe di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (19/2/25) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Kami berhasil menangkap pelaku MS yang sedang berada di sebuah kafe. Pelaku telah lama masuk DPO kita, setelah berhasil melarikan diri, sementara dua rekannya dalam kasus yang sama telah lebih dulu menjalani hukuman," ujar Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku MH merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Kejadian

Aisen mengungkapkan pelaku ditangkap berawal dari laporan seorang warga bernama Samsili (36), yang memberitahukan bahwa satu unit mesin molen pengaduk cor semen milik pemerintah Desa Simpang Tanjung telah hilang.

ADVERTISEMENT

Kata dia, kejadian tersebut terungkap ketika Samsili melewati depan rumah warga pemilik kebun yang berada di sekitar lokasi hilangnya mesin molen.

Saat itu, pemilik kebun bertanya kepada Samsili apakah mesin molen tersebut sudah diambil oleh pihak desa. Mendengar pertanyaan itu, Samsili merasa curiga dan menjawab bahwa pengambilan baru akan dilakukan hari itu juga. Ia pun segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan bersama-sama menuju lokasi untuk memeriksa keadaan.

Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, Samsili dan perangkat desa mendapati bahwa mesin molen beserta beberapa komponennya telah hilang. Beberapa bagian yang raib antara lain mesin, gentong molen, tiga roda molen, serta seter yang hanya tersisa rangkanya.

"Atas kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian yang cukup besar yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Samsili pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka MH merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Namun, ia berhasil melarikan diri sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua rekannya yang kini telah menjalani hukuman," sambungnya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah pernah terlibat kasus lain atau tidak.

"Saat ini, tersangka MH telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Muara Enim," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads