Seorang pelajar SD berinisial MR (12) dianiaya oleh oknum petugas keamanan pasar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk damai.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya sepakat damai di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2/2025).
"Kemarin (18/2) kami mendampingi keluarga korban kasus penganiayaan terhadap anak (oleh oknum petugas pengamanan pasar) sudah sepakat untuk restorative justice," ungkap Kuasa Hukum korban Conie Pania Putri, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Conie menjelaskan, pihak keluarga MR dan petugas keamanan sudah saling memaafkan. Kedua belah pihak pun telah menandatangani surat perjanjian damai.
"Kami sudah saling damai, tidak akan ada lagi hal-hal (yang berkaitan dengan kasus ini) ke depannya. Kami juga melakukan pembinaan terhadap korban," lanjutnya.
Pengawas Pasar Induk Jakabaring Antoni menyebut, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya ke depan. Dia juga menegaskan bahwa kesepakatan damai ini ditempuh tanpa adanya tekanan.
"Ini akan menjadi pembelajaran bagi kami. Semoga kami dapat lebih bijak dalam penyelesaiannya bila ada kasus serupa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SD, MR (12) menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum petugas keamanan pasar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban diduga dianiaya usai dituduh mencuri kubis.
"Anak ini datang ke pasar bersama temannya. Saat itu, dia dituduh mencuri kubis oleh (diduga) petugas keamanan dan dianiaya dan disekap berjam-jam," ungkap kuasa hukum MR, Conie Pania Putri kepada media, Jumat (7/2/2025).
Conie menjelaskan, kejadian ini bermula saat MR datang ke pasar pagi-pagi bersama rekannya. Saat itu, keduanya berniat mencari sayuran bekas untuk dibawa pulang.
"Mereka ini cari sayuran bekas untuk dibawa pulang dan dijual lagi. Sayuran tersebut rencana untuk membantu orang tua mereka, untuk dimakan bersama keluarga," jelasnya.
Tiba-tiba korban dituduh mencuri oleh petugas keamanan dan dibawa ke pos keamanan. Menurut Conie, korban diduga digiring oleh 4 orang dan disiksa oleh para terlapor. Mereka juga dikurung berjam-jam hingga kira-kira pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan korban, ia dipukuli di bagian kepala, punggung, lengan kanan dan kiri, paha, dan kaki. Tak sampai di sana, rambut korban juga dicukur tak beraturan.
"Yang kami sesalkan, mereka seharusnya melaporkan ke pihak berwajib dibanding harus menganiaya anak ini. Mereka tidak berniat mencuri, korban mencari sayuran bekas untuk dimakan bersama keluarga," ujarnya.
(dai/dai)