Polisi menetapkan satu orang pemuda, RA (17), yang terlibat aksi tawuran di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka. Aksi tawuran itu berujung tewasnya Ketua RT 009, Dusun III, Desa Ulak Paceh Jaya, Y (41) yang diduga dibacok oleh tersangka saat korban hendak melerai tawuran.
Tersangka RA (17) merupakan 1 dari 7 pemuda yang sebelumnya diamankan polisi dan diperiksa terkait kasus tersebut.
"Ada 1 orang yang ditetapkan tersangka, berinisial RA (17) warga Kecamatan Lawang Wetan, Muba," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat dikonfirmasi detikSumbagsel Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut enam pemuda lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kejadian tersebut.
"(Enam lainnya) sebagai saksi," ujarnya.
Listyono menerangkan peristiwa yang menewaskan Ketua RT itu terjadi di Jalan Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Muba pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Awalnya, tersangka RA bersama dengan enam rekannya merencanakan aksi tawuran di sekitar lokasi. Saat tawuran terjadi, kemudian korban Y mendatangi lokasi bersama saksi YN untuk melerai aksi tawuran tersebut.
"Namun saksi YN menolak karena para pelaku menggunakan senjata tajam. Kemudian tanpa berpikir panjang korban yang menjabat sebagai Ketua RT di lokasi tersebut, mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut Listyono, tersangka RA langsung mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban dan mengenai pipi korban. Korban saat itu langsung tergeletak, namun tersangka masih mengayunkan sajam tersebut ke arah korban hingga mengakibatkan luka robek di kepala bagian belakang korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (18/2) sekitar pagi.
Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan 7 orang pemuda yang terlibat aksi tawuran tersebut. Kini tersangka RA disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan kematian.
(dai/dai)