Kronologi Ketua RT di Muba Tewas Saat Hendak Lerai Tawuran

Sumatera Selatan

Kronologi Ketua RT di Muba Tewas Saat Hendak Lerai Tawuran

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 19 Feb 2025 16:20 WIB
ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran (Foto: Mindra Purnomo)
Muba -

Ketua RT di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernisial Y (40), tewas saat hendak melerai tawuran. Korban tewas setelah diserang dengan senjata tajam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemuda dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial RA (17).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Desa Dusun III, Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Senin (17/2/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menceritakan kronologi kejadian tersebut. Dia mengatakan kejadian berawal saat tersangka RA bersama dengan enam rekannya merencanakan akan melakukan aksi tawuran di sekitar TKP.

Melihat hal tersebut, korban Y selaku Ketua RT setempat mengajak saksi YN untuk melerai aksi tawuran itu. Namun, saksi menolak sebab para pemuda tersebut menggunakan sajam.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tanpa berpikir panjang korban yang menjabat sebagai Ketua RT di lokasi tersebut, mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku," ujarnya.

Namun, tersangka RA langsung mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban dan mengenai pipi korban. Korban saat itu langsung tergeletak. Tersangka masih mengayunkan sajam ke arah korban hingga mengakibatkan luka robek di kepala bagian belakang korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan perawatan, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (18/2) pagi.

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan tujuh pemuda yang terlibat aksi tawuran tersebut dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Ada satu orang yang ditetapkan tersangka, berinisial RA (17) warga Kecamatan Lawang Wetan, Muba," ujarnya.

Sementara keenam pemuda lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tersangka RA disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiyaan mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan kematian.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk juga mengawasi anaknya agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

"Saya mengimbau kepada para orang tua untuk juga membantu mengawasi anaknya, agar jangan sampai melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu, nanti Polres Muba akan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan juga represif," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads