Dua wanita di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, berinisial YN (20), dan SB (17) mengeroyok remaja 16 tahun yakni KT. Diduga, aksi penggeroyokan itu terjadi karena salah satu pelaku tak terima pacarnya direbut korban.
Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Jumat (14/2/2025) lalu.
"Pacar dari YN diduga menjalin hubungan asmara dengan korban KT. Selanjutnya pelaku bersama temanya SB menganiaya korban," kata Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumelar dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Agung, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan patroli cyber dan mendapati video penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku viral di medsos.
Dalam video berdurasi 35 detik yang beredar, tampak dua wanita menganiaya remaja tersebut. Satu pelaku menjambak, sementara satu lagi memukul wajah korban berkali-kali.
"Setelah mendapatkan (video) penganiayaan, polisi pun turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian memeriksa kedua pelaku dan visum korban," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku YN mengaku awalnya bertemu korban untuk membahas pacarnya yang menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam pertemuan itu pelaku turut mengajak pelaku SB lalu menganiaya korban.
Akibat penganiayaan itu, kata dia, korban mengalami luka memar pada wajah dan lecet di tangan.
"Dua pelaku aniaya korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata kiri dan luka lecet pada lengan kanan," ungkapnya.
Kata Agung, pelaku YN telah diamankan. Sementara pelaku SB yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.
"Saat ini pelaku YN telah diamankan. sedangkan pelaku SB karena masih di bawah umur hanya wajib lapor," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 Tahun penjara.
(csb/csb)