Pencuri Kerbau di Merangin Diringkus Saat Melintas Depan Kantor Polisi

Jambi

Pencuri Kerbau di Merangin Diringkus Saat Melintas Depan Kantor Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 18 Feb 2025 17:40 WIB
Komplotan pencuri ternak di Merangin, Jambi diringkus
Foto: Komplotan pencuri ternak di Merangin, Jambi diringkus (Dok. Polres Merangin)
Merangin -

Polisi meringkus komplotan pencuri hewan ternak di Merangin, Jambi. Tiga orang pelaku ditangkap ketika melewati Mako Polres Merangin setelah beraksi mencuri 2 ekor kerbau.

Aksi pencurian ternak itu terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Merangin, pada Kamis (13/2/2025) dini hari. Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mendapati dua ekor kerbau hilang dari kandang di Desa Kampung Baru.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku telah membawa ternak tersebut menggunakan mobil pikap menuju arah Kota Bangko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyadari pergerakan para pelaku, polisi segera melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Setelah kendaraan target teridentifikasi, petugas membuntuti hingga akhirnya melakukan penghadangan tepat di depan Mapolres Merangin.

"Saat hendak diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, Namun berhasil kita amankan," ujar Roni, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah SH (43), warga Perumahan Khalifa, Desa Tanjung Rambai, Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Sarolangun, dan DS (45) warga Bedeng Pelawan, Sarolangun.

Roni menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau betina, ⁠1 unit mobil pikap warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan ⁠3 buah putas.

"Untuk saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua," jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian ternak yang marak terjadi.

"Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar keamanan bersama tetap terjaga," tutup Roni.




(/)


Hide Ads