Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Via Travel di Jambi, 3 Pengedar Diamankan

Jambi

Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Via Travel di Jambi, 3 Pengedar Diamankan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 13 Feb 2025 19:00 WIB
Tiga pengedar narkoba di Jambi diamankan.
Tiga pengedar narkoba di Jambi diamankan beserta barang bukti. Foto: Dok Polresta Jambi
Jambi -

Polisi mengamankan tiga pengedar narkoba di Jambi. Satu pengedar di antaranya tengah mengirimkan paket narkoba dengan mobil travel. Barang bukti 3 paket sabu seberat 7,58 gram dan peralatannya diamankan.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan, tiga pengedar yang diamankan adalah MTM (31), AF (34), dan F (46). Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing usai polisi melakukan pengembangan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah MTM di Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (3/2/2025). Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MTM yang berada di kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak tisu yang berada di kamar tersangka," kata Deddy, Kamis (13/2/2025).

MTM tak bisa mengelak, dia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. MTM kemudian mengungkap ada barang lain yang sedang dikirim melalui jasa travel menuju Kerinci. Polisi segera menuju loket travel untuk menyetop pengiriman itu.

ADVERTISEMENT

"Hasilnya ditemukan sebuah tas laptop berisi sabu seberat 7,20 gram," katanya.

Dari interogasi, MTM mengaku memperoleh narkotika dari AF. Tanpa buang waktu, polisi menggerebek rumah AF di Jalan Dr Tazar, Kecamatan Telanaipura. Saat digeledah, petugas menemukan sepaket kecil sabu seberat 0,38 gram di dalam lemari pakaian.

AF mengakui bahwa barang tersebut berasal dari F. Polisi kemudian melacak dan menangkap F di rumahnya di Lorong Gardu, Kecamatan Alam Barajo. Dari tangan F, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi narkoba, dan satu kartu ATM.

"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,58 gram, Alat hisap sabu (bong), pirex kaca, mancis, plastik klip bening, dan sedotan," jelasnya.

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.




(dai/dai)


Hide Ads