Dua perampok bersenpi di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial D (40), dan J (22) ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lagi yang masih buron.
Aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah Pondasi (20), Dusun 2, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/1/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower mengatakan kedua pelaku ditangkap di jalan Benakat-Servo, Jumat (7/2/2025) lalu.
"Iya kami berhasil menangkap kedua pelaku yakni D, seorang residivis, dan J di Jalan Benakat-Servo, Muara Enim," ujarnya, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, kata dia, kedua pelaku melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terarah kepada mereka.
"Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat akan ditangkap kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur hingga berhasil melumpuhkan para pelaku," katanya.
Kronologi Kejadian
Dia mengatakan kejadian berawal saat korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Tiba-tiba, dia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker.
Dua pelaku berada di warung, sementara satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya. Pelaku yang membawa senjata api mengancam korban agar tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah tersebut. 'Di mana harta kau?' tanya pelaku.
Korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya.
Merasa terancam, korban lantas menyelamatkan diri mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi, saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu.
"Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang," ungkapnya.
Mendengar pernyataan korban, lanjutnya, para pelaku menjadi panik. Mereka langsung bergegas kabur melalui jendela dapur. Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya.
"Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang. Di antara barang yang raib adalah satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp 2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 10 juta," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gunung Megang. Polisi yang mendapat laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kedua pelaku ditangkap.
Dari pelaku, kata Aisen, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.
Atas perbuatananya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ujarnya.
(csb/csb)