Seorang pelatih voli di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial S (28) ditangkap polisi. Pria tersebut telah mencabuli 9 anak laki-laki di bawah umur.
Dilansir detikSumut, pelaku S melakukan aksinya dengan modus memijat atau berpura-pura urut korban.
"Pelaku inisial S ditangkap pada Minggu (9/2) di kediamannya di Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, Sabtu (15/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamam menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap usai salah satu korban melapor perbuatan pelaku ke orang tuanya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan atas laporan salah satu orang tua korban.
"Salah seorang korban mengadukan perbuatan S kepada orang tuanya dan dilaporkan. Kemudian kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, aksi pencabulan pelaku S itu dilakukan kepada 9 orang korban anak laki-laki. Para korban itu diketahui merupakan anak didik pelaku yang mengikuti latihan voli.
"Ada 9 orang korban yang berhasil diselidiki umur korban berkisar 11-13 tahun. Para korban ini rata-rata anak didik yang mengikuti latihan voli bersama pelaku," ujarnya.
Hamam menjelaskan pelaku S berpura-pura menawarkan jasa pijatan kepada para korban lalu melakukan aksi bejatnya. Pelaku mengajak para korban ke rumahnya dan melancarkan aksinya.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus mengurut atau memijat korban. Korban yang melapor mengaku aksi pelaku itu dilakukan di rumah di kawasan Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu," ujarnya.
Sementara itu, 9 orang korban saat ini diberikan pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma akibat perbuatan pelaku.
"Saat ini, korban kami berikan pendampingan lebih lanjut hingga beberapa waktu ke depan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat hukum dengan Pasal Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana Penjara maksimal 15 tahun penjara.
(dai/dai)