Aksi 3 Pembobol Minimarket di Muaro Jambi Terekam CCTV, Pelaku Diringkus

Jambi

Aksi 3 Pembobol Minimarket di Muaro Jambi Terekam CCTV, Pelaku Diringkus

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Feb 2025 21:30 WIB
Pembobol minimarket di Sungai Gelam, Muaro Jambi, diringkus polisi
Foto: Pembobol minimarket di Sungai Gelam, Muaro Jambi, diringkus polisi (Dok. Polsek Sungai Gelam)
Muaro Jambi -

Polisi meringkus 3 pelaku pembobolan ruko minimarket di Muaro Jambi, Jambi. Pelaku menggasak sejumlah beras, coklat, kosmetik yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Pelaku beraksi di Mininarket Mahakarya, Desa Mekar jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 02.30 WIB. Mereka ditangkap setelah terindentifikasi lewat rekaman CCTV.

"Ketiga pelaku pencurian ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam pada Jumat kemarin," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Sabtu (15/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku yang diamankan itu ialah, Aldi (20) warga RT 35 Paal Merah, Kota Jambi, Muhammad Jimmy Pratama (20) dan Predi Agustin (24) yang sama-sama merupakan warga RT 8 Kasang Jaya, Kota Jambi.

Aksi pelaku awalnya sempat dicurigai pemilik minimarket yang melihat beberapa titik kamera CCTV tiba-tiba mati. Kemudian, dia korban mengecek ruko miliknya yang ternyata sudah terbuka dan sejumlah barang berantakan.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang yang dicuri di antaranya, 8 karung beras 20 kilogram, 490 bungkus rokok berbagai jenis, 5 kotak cokelat Silverqueen, 4 kotak Sosis Kanzler, kosmetik dan sejumlah alat kecantikan mulai dari lipstik, pewarna rambut, semir rambut, dan minyak rambut.

"Total kerugian barang yang hilang kurang lebih Rp.30.000.000," ujarnya.

Dari pengakuan korban, minimarketnya sudah 7 kali dibobol maling sejak November 2024 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Gelam.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus 3 pelaku di rumah masing-masing. Awalnya, polisi mengamankan pelaku Aldi yang tengah berada di Thehok Kota Jambi.

Dari Aldi, kata Manang, kemudian polisi mengembangkan 2 pelaku lainnya, yakni Jimy dan Predi. Keduanya diamankan di wilayah Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Manang.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Gelam. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads