Polisi memberikan waktu 14 hari kepada para pemilik usaha illegal drilling dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) untuk membongkar usahanya. Hal tersebut menindaklanjuti sering terjadi kebakaran pada usaha tersebut.
Imbauan itu diberikan kepada para pekerja di lokasi usaha ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba. Hal ini bertujuan agar tidak terulang kembali kasus kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery.
"Iya, kemarin kita telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan terhadap pelaku illegal drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba. Agar melakukan penutupan sumur minyak mentah ilegal secara mandiri," kata Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, Sabtu (15/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan tersebut pihaknya mengimbau para pemilik usaha ilegal untuk membongkar tempat usaha mereka secara mandiri, dalam tempo 14 hari ke depan setelah diberi imbauan.
"Iya kita kasih waktu 2 minggu, nanti apabila dalam waktu 2 minggu tidak dibongkar secara mandiri. Nanti pihak dari Provinsi atau dari Polda Sumsel akan menurunkan tim untuk penertiban," ujarnya.
Alvin menjelaskan hal ini dikarenakan mengingat sudah sering kali terjadi kebakaran di wilayah tersebut. Selain memberikan imbauan, polisi juga melakukan pemasangan spanduk.
"Pemasangan spanduk imbauan agar segera menutup sumur minyak mentah illegal drilling tersebut secara mandiri. Apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan penindakan hukum oleh tim gabungan dari Polda Sumsel," tuturnya.
(dai/dai)