6 Penambang Sumur Minyak Ilegal di Jambi Diringkus, Pemodal Diburu

Jambi

6 Penambang Sumur Minyak Ilegal di Jambi Diringkus, Pemodal Diburu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 08:30 WIB
Enam penambang sumur minyak ilegal di Jambi ditangkap
Enam penambang sumur minyak ilegal di Jambi ditangkap (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Sebanyak enam penambang sumur minyak ilegal di Jambi diringkus polisi. Saat ini, petugas tengah memburu pemodalnya.

Penangkapan enam penambang sumur minyak ilegal itu dilakukan polisi di dua lokasi yakni Batanghari, dan Muaro Jambi. Dua lokasi yang dirazia petugas di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, dan Desa Bukit Subur Unit VII, Bahar Selatan, Muaro Jambi.

"Kasus ini ada empat laporan polisi dari enam tersangka dan dua lokasi yang dirazia petugas," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan lokasi pertama Desa Bungku yang dirazia pada Rabu (22/1), petugas mengamankan 3 orang pelaku yang tengah memolot sumur minyak. Ketiganya ialah DS, RA, dan R, warga Batanghari, Jambi.

"Tiga orang pelaku diamankan di TKP, perannya pemolot. Untuk saat ini masih mendalami pemilik, karena mendalami keterangan pemolot," jelasnya.

Selanjutnya, di lokasi Desa Bukit Subur Unit VII, Muaro Jambi, petugas mengamankan tiga pelaku pemolotan, yakni, M, ADM, dan S, pada Senin (3/2). Para pelaku diketahui telah bekerja selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini ditangkap saat beristirahat di pondok. Jadi ada tiga lubang sumur, mereka bekerja secara bergantian dengan satu alat yang sama," jelas Taufik.

Taufik menambahkan para tersangka rata-rata bekerja 6-8 jam perhari. Mereka kerap melakukan aksinya pada malam hari untuk.

"Per hari mereka bisa mendapat 150 liter dengan bayaran Rp 70 ribu apabila mendapatkan 1 drum 120 liter, dibayarnya perminggu. Kalau sudah seminggu dibayar pemilik," terangnya.

Saat ini, lanjut Taufik, pihaknya masih mendalami pemilik ataupun pemodal sumur minyak ilegal tersebut. Dia mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pemodal.

"Untuk yang di Desa Bungku berinisial S, dan yang di Desa Bukit Subur, Muaro Jambi, pengakuan tersangka pemiliknya inisial N dan D," pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads