Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial EO (35) akhirnya ditangkap polisi. Ia sudah buron selama 5 bulan. Rekan pelaku sudah terlebih dulu ditangkap.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang menginap di rumah saudaranya Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja timur, OKU pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan pelaku EO alias Edoy (35) yang mana pelaku ini sebelumnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus Pasal 363 KUHPidana," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Sabtu (15/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari saat pelaku EO (35) dan RT (sudah tertangkap) melakukan aksi pencurian di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada Jumat (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Setelah melihat situasi rumah korban sepi, kedua pelaku masuk ke dalam garasi dengan cara melompat pagar. Kemudian kedua pelaku mendorong motor keluar garasi, selanjutnya menuju rumah pelaku RT," ujarnya.
Kemudian, lanjut Ibnu, kedua pelaku menemui temannya untuk dicarikan pembeli motor hasil curian tersebut.
"Mereka bertemu saudara P untuk menjualkan sepeda motor curian tersebut, dan terjadi kesepakatan sepeda motor dibeli dengan harga Rp 1 juta. Setelah itu, pelaku pulang kembali ke Baturaja," tuturnya.
Saat ini, pelaku RT telah ditahan oleh pihak kepolisian dan sudah divonis. Sementara pelaku EO alias Edoy masih menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU.
(dai/dai)