Amran Ditangkap karena Curi 53 Tandan Buah Kelapa Sawit di Muba, 3 Pelaku Kabur

Sumatera Selatan

Amran Ditangkap karena Curi 53 Tandan Buah Kelapa Sawit di Muba, 3 Pelaku Kabur

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 14 Feb 2025 16:30 WIB
Tampang pelaku pencurian buah kelapa sawit di Muba saat diamakan polisi
Tampang pelaku pencurian buah kelapa sawit di Muba saat diamakan polisi (Foto: Istimewa/dok. Polres Muba)
Muba -

Pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Amran, ditangkap polisi karen kedapatan mencuri 53 tandan kelapa sawit. Sementara, tiga rekannya melarikan diri.

Pencurian itu terjadi di SMT Afdeling Tiga Blok L57, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak Asisten Afdeling tiga mendengar suara ada aktivitas panen di Blok L57. Saat dicek melihat empat orang yang tidak dikenal sedang memindahkan buah kelapa sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tim patroli dan satgas pergi ke arah kejadian tersebut. Lalu melakukan pengintaian, tim patroli melihat satu orang yang sedang memikul buah kelapa sawit dan sedangkan tiga orang lainya berhasil melarikan diri," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Jumat (14/2/2025).

Tim patroli berhasil mengamankan satu orang bernama Amran, kemudian dilakukan penyisiran dan menemukan satu buah angkong yang berisi buah kelapa sawit. Serta sebagian buah kelapa sawit sudah dikumpulkan di luar blok L57 sekitar 30 meter.

ADVERTISEMENT

"Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Lalan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti buah kelapa sawit yang diambil oleh pelaku sebanyak 53 tandang buah kelapa sawit dengan berat 1.030 Kg.

"Jumlah buah yang diambil oleh pelaku sebanyak 1.030 kg atau 53 tandan buah kelapa sawit, atas kejadian tersebut PT. BKI mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta," ujarnya.

Saat ini petugas masih memburu tiga rekan pelaku. Sementara, atas perbuatannya Amran disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads