Seorang karyawan perusahaan pengolahan kayu di Lampung Tengah, Lampung, tewas mengenaskan dalam kecelakaan kerja. Tubuhnya tercacah setelah masuk ke dalam mesin penghancur kayu.
Peristiwa ini terjadi di gudang perusahaan di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (12/2/2025) lalu. Korban berinisial AR (19), warga Kelurahan Gedung Dalam, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa itu terjadi pada Rabu lalu di mana Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah mendapatkan laporan terkait laka kerja di sebuah perusahaan pengolahan kayu PT Minggok Indonesia," katanya, Jumat (14/2/2025).
"Dalam peristiwa ini seorang karyawan meninggal dunia setelah tubuhnya masuk ke dalam mesin penghancur kayu," sambungnya.
Yuni menjelaskan beberapa upaya pihak kepolisian dalam kasus laka kerja ini yakni dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Polsek Terbanggi Besar telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan proses olah TKP awal. Kemudian meminta keterangan sejumlah saksi-saksi," jelas Yuni.
Dari lokasi kejadian kata dia, pihak Polsek Terbanggi Besar mengamankan satu unit mesin penghancur kayu guna kepentingan penyelidikan.
"Ada satu mesin chipper yang diamankan, ini untuk kepentingan penyelidikan. Sementara untuk jasad korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga," tandasnya.
(dai/dai)