Juriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penusukan terhadap pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Polisi menyebutkan rupanya korban penganiayaan berjumlah dua orang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan identitas korban yakni Arief Rahman, dan Arjulian.
"Dari hasil penyelidikan rupanya ada korban lainnya selain AR. Korban pertama itu inisial A yang merupakan sopir DAMRI, A ini sempat ditinju oleh korban sebelum akhirnya korban lainnya datang dan ditusuk pisau," katanya, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfret menyebutkan korban Arjulian yang mendapatkan 'bogem mentah' ini setelah sebelumnya sempat terlibat cekcok usai peristiwa senggolan mobil terjadi kala ingin mengantre pengisian BBM di SPBU Rajabasa.
"Jadi usai bersenggolan itu, korban pertama dan tersangka ini turun dari mobil. Kemudian terlibat cekcok mulut, tak lama korban pertama ditinju oleh korban sebelum akhirnya dia menghubungi rekannya dan berakhir dengan penusukan untuk korban ke dua," jelasnya.
Usai terlibat keributan tersebut, Juriansyah dengan menggunakan kendaraannya yakni Toyota Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE-733-VIN pulang ke rumah di Lampung Tengah.
"Dia langsung pergi untuk pulang ke rumah di Lampung Tengah, dan di dalam perjalanan tersebut dia membuang pisau sebelum akhirnya diamankan pada Senin kemarin," ujarnya.
Atas perbuatannya, Juriansyah ditahan di Mapolsek Kedaton. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban terluka dengan ancaman lima tahun penjara.
(csb/csb)