Juriansyah yang melakukan penusukan terhadap pegawai Damri di SPBU Bandar Lampung ditetapkan polisi jadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan kami menemukan fakta-fakta atas kejadian yang berlangsung pada Minggu lalu yang di mana dilaksanakan JU di SPBU Rajabasa," katanya, saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar itu, kami lakukan gelar perkara dan telah terpenuhi alat bukti dan terhadap yang bersangkutan telah resmi ditetapkan menjadi tersangka," sambungnya.
Juriansyah dijerat dengan hukuman penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban terluka dan harus dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Kami terapkan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, viral video 'abang jago' cekcok dan tusuk seorang pegawai Damri di SPBI Bandar Lampung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Adapun identitas korban diketahui bernama Arief Rahman. Peristiwa terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025).
Dari informasi yang dihimpun detikSumbagsel, peristiwa ini terjadi karena pelaku melakukan penyerobotan saat mengantre untuk mengisi BBM.
Selanjutnya, pelaku turun dari mobil karena tidak terima kendaraan jenis Mitsubishi Pajero berwarna putih yang dikendarai mengalami lecet pada body samping.
Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban hingga dilerai oleh warga. Kemudian pelaku mengeluarkan badik dan langsung menusuk korban di area dadanya.
(csb/csb)