Pegawai Damri di Bandar Lampung, bernama Arief Rahman menjadi korban penusukan oleh Juriansyah. Peristiwa itu terjadi saat kendaraan mereka bersenggolan antre BBM.
Kejadian itu terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025). Sehari setelah peristiwa itu, pelaku ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfert Jacob Tilukay menceritakan kronologi kejadian penusukan tersebut. Kata dia, kejadian berawal saat keduanya sedang mengantre untuk mengisi BBM. Saat itulah terjadi senggolan hingga keduanya terlibat cekcok mulut membuat pelaku langsung menusuk korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfert menegaskan korban penusukan yang dilakukan Juriansyah saat kejadian bukanlah sopir, melainkan pegawai dari Damri.
"Jadi ketika ada senggolan mobil pelaku dengan Damri, terus cekcok mulut, sopir Damri menghubungi pengurus, lalu pengurusnya datang dan terjadi cekcok mulut lagi, lalu pelaku mengambil sajam kemudian menusuk ke korban, luka yang diderita korban itu jari sama dada," ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Dia mengatakan motif penusukan yang dilakukan pelaku karena tak terima terjadi senggolan saat mereka sedang mengantre BBM di SPBU.
"Motifnya karena senggolan saat sedang mengantre isi bensin. Jadi (korban) bukan sopir atau kernet bus, korban ini adalah pengurus PO Damri," katanya.
Kata Alfert, kondisi terkini korban Arief Rahman masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung. Namun, kondisinya sudah membaik.
"Kondisi sudah membaik, saat ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung," ujarnya.
Saat ini, kata dia, petugas masih mencari pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban di lokasi kejadian. Sebab, setelah kejadian itu, pelaku membuang pisaunya.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan pencarian senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban. Jadi senjata itu sudah dibuang oleh pelaku usai peristiwa tersebut terjadi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Alfret, Juriansyah telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan terancam dua tahun penjara.
"Untuk hukumannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," tegasnya.
(csb/csb)