Kronologi Juriansyah Tusuk Dada Pegawai Damri di SPBU Lampung

Lampung

Kronologi Juriansyah Tusuk Dada Pegawai Damri di SPBU Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 17:40 WIB
Pria berjaket hitam menusuk sopir damri di Lampung
Pria berjaket hitam menusuk pegawai damri di SPBU Lampung (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)
Bandar Lampung -

Polisi menangkap 'abang jago' yang melakukan penusukan terhadap seorang karyawan Damri di Bandar Lampung. Pelaku bernama Juriansyah mengaku kesal setelah kendaraannya bersenggolan dengan bus Damri di SPBU.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan kronologi peristiwa ini terjadi pada saat kedua kendaraan tersebut mengantre untuk mengisi BBM.

"Motifnya karena senggolan saat sedang mengantri isi bensin, jadi bukan sopir atau kernet bus, korban ini adalah pengurus PO Damri," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika ada senggolan mobil pelaku dengan Damri, terus cekcok mulut, sopir Damri menghubungi pengurus, lalu pengurusnya datang dan terjadi cekcok mulut lagi, lalu pelaku mengambil sajam kemudian menusuk ke korban, luka yang diderita korban itu jari sama dada," sambungnya.

Alfret menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025), sementara untuk pelaku berhasil diamankan pada keesokan harinya.

ADVERTISEMENT

"Dari Polresta Bandar Lampung telah melakukan upaya pengungkapan terhadap video yang viral itu, kejadian di hari Minggu, Senin pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarga secara persuasif ke Polsek Kedaton, saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya, Rabu (12/2/2025).

Meski telah dilakukan penahanan, polisi belum menemukan senjata tajam yang digunakan Juriansyah untuk menusuk dada korban bernama Arief Rahman.

"Saat ini kami masih mencari barang bukti sajam yang telah dibuang pelaku. Pelaku ini membuang sajam tersebut usai peristiwa itu terjadi. Background pekerjaan pelaku itu swasta, pelaku dan korban ini baru pertama kali bertemu dan tidak ada dendam atau permasalahan sebelumnya," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, Juriansyah dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads