4 Pelaku Pencuri Sawit Milik Kades di Banyuasin Ditangkap, 1 Buron

Sumatera Selatan

4 Pelaku Pencuri Sawit Milik Kades di Banyuasin Ditangkap, 1 Buron

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 14:40 WIB
Pelaku pencurian sawit milik kades di Banyuasin ditangkap.
Empat pelaku pencurian sawit di Banyuasin ditangkap (Foto: Istimewa)
Banyuasin -

Empat pelaku pencurian sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya di kebun sawit milik kepala desa. Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Adapun identitas empat pelaku yang diamankan polisi yakni, Edi (52) dan Herisko (24) warga Desa Tanjung Kerang, Doni Damara (20) warga Desa Plaju, dan Riamon (30) warga Desa Tanah Lembah.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi membenarkan sudah mengamankan empat pelaku pencurian sawit. Pelaku, kata dia, ditangkap pihaknya di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, empat pelaku pencurian sawit itu kita tangkap dan sudah kita tetapkan tersangka," ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Ledi menjelaskan, tersangka ini melakukan aksi pencurian di kebun sawit milik Kepala Desa Baru, Alpino (41). Korban yang mengetahui aksi pencurian dengan cara menyodok buah sawit dari pohonnya langsung menghubungi polisi.

ADVERTISEMENT

Mendapati laporan tersebut, anggotanya bersama warga langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus keempat tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari korban yang merupakan kades di desa tersebut, yang mengatakan adanya aksi pencurian buah sawit. Lalu anggota Reskrim Polsek Rambutan, langsung datang ke TKP untuk menangkap para pelaku saat beraksi," ungkapnya.

Dia menyebut, jumlah pelaku pencurian sawit sebanyak lima orang. Namun, hanya empat pelaku yang berhasil ditangkap, satu pelaku kabur.

"Ada empat pelaku yang berhasil kita amankan, satu pelaku berhasil kabur saat hendak ditangkap. Tapi, identitasnya sudah kita ketahui," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 janjang sawit, 1 kapal ketek, 1 tojok sawit, dan 1 egrek sawit.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman tujuh tahun penjara," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads