Modus Korupsi Eks Pj Kades di Beltim: Mark Up-Pekerjaan Fiktif 7 Paket

Bangka Belitung

Modus Korupsi Eks Pj Kades di Beltim: Mark Up-Pekerjaan Fiktif 7 Paket

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 11 Feb 2025 19:00 WIB
Jumpa pers di Polres Belitung Timur.
Jumpa pers di Polres Belitung Timur. (Foto: Dok. Polres Beltim)
Belitung Timur -

Eks Penjabat Kepala Desa (Kades) Jangkar Asam di Kabupaten Belitung Timur bernama Sofriandi alias Pak Cop telah ditetapkan tersangka bersama dua stafnya kasus korupsi dana APBDes. Polisi menyebut mereka melakukan mark up laporan dan pekerjaan fiktif.

Dua staf yang ditetapkan tersangka adalah Bendahara Pengeluaran Desa Jangkar Asam bernama Pebrianti alias Pebi dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015 bernama Arjuno alias Jon.

"Modusnya dari 7 paket pekerjaan (Desa) ada yang di-mark up laporan pertanggungjawaban dan pekerjaan fiktif," ujar Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryo mengungkap tujuh paket pekerjaan yang akhirnya menjadikan mereka tersangka. Yakni lapangan parkir kantor BPD, pagar sekolah PAUD Pertiwi Nusantara, gedung serbaguna, dan gedung perpustakaan. Berikutnya, pagar kantor BPD, gedung kantor PKK dan sumur gali sumber air.

Nilai proyek yang dikorupsi dari tujuh pekerjaan itu mencapai Rp 704.531.700,87 dari APBDes 2015 sebesar Rp 1.669.370.657,12. Dana desa tersebut diduga diselewengkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Pekerjaannya selesai, tapi pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya). Jadi intinya para tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan (pengeluaran) uang tersebut. Tapi rata-rata untuk kebutuhan pribadi masing-masing," jelasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi ini terbongkar dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Beltim. Awalnya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 341.691.299,87.

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penghitungan ulang, ditemukan kerugian negara Rp 704.531.700,87," tegas Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe kepada detikSumbagsel, Senin (10/2).

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tak penyebut kapan persisnya kasus ini mulai diusut. Kejaksaan Beltim menyatakan Kini berkasnya sudah P21.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBDes Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim tahun 2015," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads