Korupsi Dana APBDes, Eks Pj Kades dan 2 Stafnya di Beltim Jadi Tersangka

Bangka Belitung

Korupsi Dana APBDes, Eks Pj Kades dan 2 Stafnya di Beltim Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 11 Feb 2025 09:00 WIB
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe
Foto: Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe (Dok. Polres Belitung Timur)
Belitung Timur -

Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa bersama dua stafnya di Belitung Timur (Beltim) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015. Akibat perbuatannya ini, negara dirugikan sekitar Rp 704 juta.

Identitas tersangka, Eks Kades Jangkar Asam Sofriandi alias Pak Cop, Bendahara Pengeluaran Desa Pebrianti alias Pebi dan terakhir Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015 bernama Arjuno alias Jon.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBDes Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim tahun 2015," jelas Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe kepada detikSumbagsel, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan dana APBDes yang dikelola itu nilainya sebesar Rp 1.669.370.657,12. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan desa malah dikorupsi.

Polisi menyebut tersangka ini melakukan mark up laporan pertanggungjawabannya dan pekerjaan fiktif. Kasus terbongkar atas laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Beltim.

ADVERTISEMENT

"Awalnya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 341.691.299,87. Setengah dilakukan proses penyelidikan dan penghitungan (ulang), ditemukan kerugian negara Rp 704.531.700,87," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Disubsider pasal 3 Jo Pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar," katanya.

Berkas kasus dugaan korupsi dana APBDes ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Belitung Timur. Dengan nomor surat B-242 hingga B-244, tanggal 10 Februari 2025. Hari ini rencananya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan atau diserahkan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads